INISIASI I
PENGANTAR PERPAJAKAN DAN HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN DAN HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN
(Modul I)
PENGERTIAN PAJAK
- Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH (1992) menyatakan bahwa
“Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum”
- Dr Soeparman Soemahamidjaja menyatakan bahwa “Pajak
adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”
- Prof. Dr.P.J.A Adriani
menyatakan bahwa “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
UNSUR YANG MELEKAT
DALAM PENGERTIAN PAJAK
Dari tiga pengertian pajak tersebut, dapat disimpulkan lima
unsur yang melekat dalam pengertian pajak:
- Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang
- Sifatnya dapat dipaksakan karena didasarkan pada
undang-undang
- Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat
dirasakan oleh pemungut pajak
- Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat
dan daerah
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum baik
untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan bagi kepentingan masyarakat
FUNGSI PAJAK
- Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak sebagai alat
penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara pada waktunya
- Fungsi Regulerend (fungsi mengatur), yaitu fungsi pajak
sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial
maupun politik
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
- Teori Asuransi
- Teori Kepentingan
- Teori Daya Pikul
- Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
- Teori Daya Beli
JENIS PAJAK
• Berdasarkan golongan
- Pajak Langsung
- Pajak Tidak Langsung
• Berdasarkan Wewenang Pemungut
- Pajak Pusat/ Negara
- Pajak Daerah
• Berdasarkan Sifat
- Pajak Subjektif
- Pajak Objektif
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
- Official Assestment System
Merupakan
suatu sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak (fiskus) yang aktif untuk
melakukan pemungutan pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap pasif untuk
menunggu pemberitahuan pajak terutang
- Self Assestment System
sistem
pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan penghitungan,
pembayaran,/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan
dari fiskus sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan
penerangan, penyuluhan atau melakukan verifikasi saja
- Witholding System
Sistem
pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik penghitungan,
penyetoran dan pelaporan pajaknya kepada fiskus.
TARIF PAJAK
Tarif pajak dibedakan menjadi 4 yaitu
- Tarif tetap
adalah
tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya
(objek) berubah sehingga jumlah pajak yang terutang tetap
- Tarif Proporsional
ialah tarif
pajak dengan persentase tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah
- Tarif progresif
yaitu tarif
pajak yang persentasenya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya dasar
pengenaan pajak atau sebaliknya
- Tarif degresif
Adalah
tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya
meningkat
UTANG PAJAK
Ada 2 ajaran atau pendapat mengenai saat timbulnya utang
pajak, yaitu
- Ajaran material
utang pajak
timbul karena ada undang-undang, pajak dan peristiwa/keadaan/perbuatan (Tatbestand)
serta tidak menunggu dari pihak fiskus/penerima
- Ajaran Formal
utang pajak
timbul karena ada ketetapan dari pihak pemungut pajak yaitu pemerintah atau
aparatur pajak sehingga pajak terutangnya pada saat diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
CARA PENGENAAN UTANG PAJAK
Ada 3 cara pengenaan pajak dapat dilakukan yaitu:
- Cara pengenaan di depan (stelsel fiksi)
suatu cara
pengenaaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan dan anggapan tersebut
tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang
- Cara pengenaan di belakang (stelsel riil)
suatu cara
pengenaan pajak yang didasarkan dengan keadaan yang sesungguhnya (riil) atau
nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak
- Cara pengenaan campuran
suatu cara
pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak fiksi dan
riil.
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK
Ada 6 cara yang mengakibatkan berakhirnya utang pajak
- Pelunasan/ Pembayaran
- Kompensasi (Pengimbangan)
- Penghapusan utang
- Daluwarsa atau lewat waktu
- Pembebasan
- Penundaan penagihan
ZAKAT DAN PAJAK
• Dasar pemungutan zakat adalah Alquran dan Hadist
• Dasar pemungutan pajak adalah Undang-Undang
• Objek zakat menurut UU no 38 Tahin 1999 adalah merupakan
harta kekayaan yang dimilki seorang muslim yang sudah sampai pada nisabnya maka
ia wajib mengeluarkan sebagian dari harta tersebut dan memberikannya kepada
orang-orang miskin atau mereka yang berhak menerimanya sesuai syariat islam.
• Objek pajak adalah penghasilan
MODUL 2
HUKUM PAJAK INDONESIA
Hukum Pajak adalah keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara negara/pemerintah
(pemungut pajak) dan rakyat (wajib pajak)
Tugas Hukum pajak
adalah menelaah keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan
pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan hukum dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum tersebut tanpa mengnabaikan latar belakang ekonomis
dari keadaan masyarakat tersebut
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang
mengatur hubungan orang dengan negara
Hukum pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu:
- Hukum
Pajak Material
Mengatur
tentang norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum
yang harus dikenakan pajak, siapa saja yang harus dikenakan pajak dan besarnya
pajak
- Hukum
Pajak Formal
Mengatur
tentang cara-cara mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan,
termasuk didalamnya cara-cara menyelenggarakan mengenai penetapan suatu utang
pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para
Wajib Pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak,
kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutannya.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM
LAINNYA
Kedudukan Hukum Pajak dilihat dari gambar sistematika
hukum nasional termasuk bagian dalam hukum publik yang mengatur hubungan orang
dengan negara
REFORMASI PAJAK (Tax Reform)
•
Tujuan utama dari reformasi pajak atau
pembaruan perpajakan sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan Republik
tanggal 5 oktober tahun 1983 Indonesia ialah untuk lebih menegakkan kemandirian
kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan
degenap potensi dan kemapuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara
meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber diluar migas.
•
Reformasi pajak (Tax Reform) atau pembauran
perpajakan dilakukan sejak tanggal 1 januari 1984
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
R. Santoso Brotodihardjo, SH (1993) dalam bukunya
“Pengantar Ilmu Hukum Pajak” menyebutkan beberapa dari beberapa pakar yaitu:
- Rossendorf
menyebutkan hukum pajak internasional adalah keseluruhan dari hukum pajak
nasional dari semua negara. Dengan pengertian ini, sepanjang tidak khusus
Indonesia sebetulnya telah merupakan hukum pajak internasional
- Dr.
P Verloren van Themaat mengatakan bahwa hukum pajak internasional adalah
keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang
membatasi kedaulatan suatu negara dalam soal pajak
SUMBER-SUMBER FORMAL HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
- Asas-asas
yang terdapat dalam hukum antar megara (asas-asas ini dapat disimpulkan
dari peraturan –peraturan dalam hukum antarnegara, baik yang tertulis
maupun yang tidak)
- Peraturan-peraturan
unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan
kepada negara lain, seperti pencegahan pengenaan pajak berganda
- Traktat-traktat
adalah norma hukum yang dibuat melalui perjanjian antar negara. Traktat
itu dilakukan dengan tujuan diantaranya untuk meniadakan/menghindarkan
pajak berganda, mengatur perlakuan fiskal terhadap orang-orang asing, menetapkan
tarif-tarif beacukai dan lainnya
PENGERTIAN PAJAK BERGANDA
•
Dalam pengertian luas, pajak berganda
meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu
kali, dapat berganda atau lebih terhadapa suatu fakta fiskall
•
Dalam arti sempit, pajak berganda dianggap
terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau
objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama
JENIS PENGHASILAN DARI OBJEK PAJAK
- Penghasilan
dari harta tetap atau barang tak bergerak atau income from immovable
property
- Penghasilan
dari usahaatau business income
- Penghasilan
dari usaha perkapalan/pengangkutan udara
- Devident
- Bunga
- Royalti
- Keuntungan
penjualan harta
- Penghasilan
dari pekerjaan bebas
- Penghasilan
dari penghasilan
- Gaji
direktur
- Penghasilan
artis, seniman dan olahragawan
- Uang
pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja
- Penghasilan
pegawai negeri
- Penghasilan
pelajar
- Penghasilan
lain-lain
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK INTERNASIONAL
Subjek pajak dalam perpajakan internasional ada 2
kelompok, yaitu:
- Subjek
pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber diluar
negeri
- Subjek
pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber di
Indonesia
Objek Pajak dalam pajak internasional yaitu:
- Objek
pajak dengan sumber di dalam negeri
- Objek
pajak dengan sumber di luar negeri
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PAJAK BERGANDA
Menurut Rochmat Soemitro, pajak berganda itu dapat
terjadi karena
- Perbedaan
peraturan hukum
- Penjelasan
yang berlainan dari peraturan
Selain itu dapat pula dibedakan kelompok-kelompok pajak
berganda internasional sebagai berikut:
- Subjek
yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara karena
•
Domisili rangkap
•
Kewarganegaraan rangkap
•
Bentrokan azas domisili dan azas kebangsaan
- Objek
yang sama yang merupakan bagian dari pendapatan yang diperoleh atau
transaksi lain yang dilakukan di negara lain dikenakan pajak yang sama di
lebih dari satu negara
- Subjek
yang sama dikenakan pajak dinegara tempat tinggal berdasarkan worl wide
income, sedangkan dinegara situs dikenakan pajak berdasarkan sumber
karena mempunyai pendapatan yang
berasal dari suatu sumber yang ada di negara itu
INISIASI 2
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
CIRI DAN CORAK UMUM SISTEM PERPAJAKAN
Ciri dan corak dari sistem pemungutan pajak adalah
sebagai berikut:
- Pemungutan
pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta WP untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang
diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional
- Tanggung
jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan
kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat WP sendiri
- Anggota
masyarakat WP diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegotong royongan
nasional melalui sistem, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assesment) sehingga melalui
sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan
rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota
masyarakat WP
PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM
PERPAJAKAN
} Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
} Wajib
pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
} Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan
Terbatas, Perseroan Komonditer, dan perusahaan lainnya.
} Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak
dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan
undang-undang PPN 1984 dan Perubahannya
} Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannnya.
} Masa
pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam UU KUP
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP Berfungsi
- Sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
- Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
- Untuk
memudahkan dalam pengawasan administrasi perpajakan
Manfaat NPWP adalah
- Untuk
memudahkan memperoleh pinjaman dari bank
- Untuk
memudahkan berhubungan dengan instansi yang mewajibkan mencantumkan NPWP
seperti kantor imigrasi, kantor dirjen bea cukai, perbankan dan lainnya
PENGHAPUSAN NPWP
Sesuai ketentuan pasal 2 ayat (6) UU KUP 2007,
penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
- Diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Wajib
pajak dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wajib
pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Dianggap
perlu oleh Dirjen pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
} Pengertian
dan Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP)
Menurut pasal 1 angka 14 UU KUP 2007 Surat Setoran Pajak
(SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah digunakan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cra lain ke kas negara melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
SSP dibagi menjadi 2 yaitu:
- SSP
standar adalah surat yang oleh WP digunakan atau berfungsi untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak terutan ke KPP dan digunakan sebagai
bukti pembayaran
- SSP
khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke KPP yang
dicetak oleh KPP dengan menggunkan mesin transaksi dan/atau alat lainnya
yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan Dirjen Pajak dan
mempunyai fungsi yang sama dengan SPP standar dalam administrasi
perpajakan
Contoh Surat Setoran Pajak (SSP)
![](file:///C:/Users/Dicky/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
Tabel Jangka waktu Pembayan atau Penyetoran
Pajak
No
|
Jenis Pajak
|
Batas Waku Pembayaran Atau Penyetoran
|
1
|
PPh Pasal 21
|
Paling Lambat tgl 10 bulan Takwim berikutnya setelah
masa pajak berakhir
|
2
|
PPh pasal 22-impor
|
Harus dilunasi sendiri oleh WP bersamaan dengan
pembayaran bea masuk. Apabila bea masuk dibebaskan atau ditunda, hrs dilunasi
pada saat penyelesaian dokumen
|
3
|
PPh pasal 22 Dirjen Bea dan Cukai
|
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
|
4
|
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
|
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
|
5
|
PPh psal 22 dari penyerahan oleh Pertamina
|
Dilunasi sendiri oleh WP sebelum surat perintah pengeluaran
barang (delivery order) ditebus
|
6
|
PPh pasal 22 yang dipungut oleh badan tertentu
|
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
|
7
|
PPh pasal 23 dan 26
|
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutang pajak
|
Tabel Jangka waktu Pembayan atau Penyetoran
Pajak
No
|
Jenis Pajak
|
Batas Waku Pembayaran Atau Penyetoran
|
8
|
PPh Pasal 25
|
Paling lambat tgl 15 bulan takwim berikutnya setelah
masa pajak berakhir
|
9
|
PPN dan PPnBM
|
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya
setelah masa pajak berakhir
|
10
|
PPn dan PPnBM impor
|
Dilunasi sendiri oleh WP bersamaan dengan saat Bea
masuk. Apabila bea masuk dibebaskan atau ditunda, harus dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen impor
|
11
|
PPN dan PPnBM Dirjen Bea Cukai
|
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
|
12
|
PPN dan PPnBM Bendaharawan
|
Tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak
berakhir
|
INISIASI 3
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETETAPAN PAJAK
ร Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya terbatas WP tertentu yang disebabkan
adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fisik yang
tidak dilaporkan oleh WP dalam SPT nya.
ร Fungsi
Ketetapan Pajak yaitu:
- Koreksi
atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP
- Sarana
untuk mengenakan sanksi
- Sarana
untuk menagih pajak
- Sarana
untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
- Sarana
untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
MACAM-MACAM KETETAPAN PAJAK
ร Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnyajumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang
masih harus di bayar
ร Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak
yang menetukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
ร Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
ร Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
ร Surat
Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda, STP ini memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan penerbitan SKP
ร Dirjen
Pajak dapat menerbitkan STP apabila:
- Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Terdapat
kekurangan bayar pajak akibat salah tulis
- WP
dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
- PKP
yang tidak membuat faktur pajak
- PKP
yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
- PKP
melaporkan faktor pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
- PKP
yang gagal berproduksindan telah diberikan pengembalian pajak masukan
ร Menurut
UU KUP 2007 telah diatur bahwa untuk penetapan pajak ditentukan batas
daluwarsanya adalah 5 tahun setelah berakhirnya saat terutangnya pajak
ร Ruang
lingkup pembetulan Ketetapan Pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan
dari:
- Kesalahan
tulis contohnya berupa penulisan nama, NPWP, no SKP, dll
- Kesalahan
hitung, yang berasal dari penjumlahan/pengurangan dari suatu bilangan
- Kekeliruan
dalam penerapan tarif, penerapan persentase, norma penghitungan
penghasilan netto, penerapan sanksi administrasi, penghasilan tidak kena
pajak (PTKP), penghitungan PP dalam tahun berjalan dan pengkreditan pajak.
PENAGIHAN PAJAK
ร Penagihan
pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak
dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusul
pencegahan, melaksanakan penyitaan, menjual barang-barang yang telah disita
ร Jenis-jenis
penagihan pajak
- Surat
teguran
- Surat
Paksa
- Surat
sita
- Lelang
HAK MENDAHULU
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas
barang-barang milik penanggung pajak. Ketentuan tentang hak mendahulu tersebut
meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan dan
biaya penagihan pajak.
Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
- Biaya
perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu
barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak
- Biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
- Biaya
perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu
warisan.
PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Menurut UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) 2000
pasal 6, Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang
dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu
tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua
jenis pajak, masa pajak dan yahun pajak
PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Sesuai ketentuan pasal 20 UU KUP 2000, yang dikecualikan
dari ketentuan penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
- Penanggung
pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk
itu
- Penanggung
pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam
rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan
yang dilakukannya di Indonesia
- Terdapat
tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usaha atau
menggabungkan atau memekarkan usaha, usaha memindahtangankan perusahaan
yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk
lainnya.
- Badan
usaha akan dibubarkan oleh negara
- Terjadi
penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan
ANGSURAN DAN PENUNDAAN pembayaran pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis
untuk
- Menganggar
atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam STP, SKPKB,SKPKBT, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
- PPh
Pasal 29,kepada Dirjen Pajak dalam hal ini Kepala Kantor PelayananPajak
tempat WP terdaftar apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau
mengalami keadaan diluar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi
kewajiban pajaknya pada waktunya
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Wajib pajak yang mengajukan permohonan angsuran pajak
harus:
- Bersedia
memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan
kepala kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu.
- Tidak
mempunyai tunggakan, pajak yang telah jatuh tempo
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN KETETAPAN
PAJAK
Dirjen Pajak berwenang untuk mengurangkan/ menghapuskan
sanksi administratif dan mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak kewenangannya
tersebut meliputi:
- Mengurangi
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan yang
terutang menurut perundang-undangan perpajakan karena kekhilafan WP atau
ketidaktelitian aparat pajak
- Mengurangi
atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atas landasan unsur
keadilan.
INISIASI 4
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
MODUL 5
KEBARATAN PAJAK
Apabila WP berpendapat bahwa jumlah rugi fiskal, jumlah
pajak terutang dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga ternyata
tidak sebagaimana mestinya, atau dapat diartikan WP tidak menyetujui atas
penerbitan suatu SKP, maka dalam hal demikian WP dapat mengajukan permohonan
keberatan. Permohonan Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi
dari suatu ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi fiskal, jumlah besarnya pajak,
atau pemotongan atau pemungutan pajak.
WP dapat mengajukan permohonan keberatan pajak kepada
Dirjen Pajak atas suatu
(1)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
(2)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT)
(3)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
(4)
Surat ketetapan pajak Nihil (SKPN)
(5)
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
(6)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan
pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
apat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
(7)
Dalam hal WP mengajukan permohonan keberatan
atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih ahrus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan, sebelum
surat keberatan disampaikan
(8)
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak yang harus
dibayar oleh WP
BANDING
¢ Alasan
WP tidak menyetujui atas suatu Surat Keputusan Keberatan, WP dapat mengajukan
banding ke Badan Peradilan Pajak ssebagai upaya hukum terakhir. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak
¢ Dalam
hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada
saat pengajuan keberatan menjadi tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal
penerbitan keputusan banding
¢ Jumlah
pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak
termasuk sebagai utang pajak
¢ Jumlah
pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan
pajak yang terutangsampai dengan putusan banding diterbitkan
¢ Bila
permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka WP dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan
banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.
¢ Syarat
pengajuan banding di UU Pengadilan pajak sebagai berikut
- Diajukan
dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang
dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan
- Terhadap
1 keputusandiajukan 1 surat banding
- Banding
diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal
terima surat keputusan dibanding
- Pada
surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding
- Banding
hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud
telah dibayar sebesar 50% dengan melampirkan Surat setoran pajak (SSP)
atau pemindahbukuan (Pbk)
INISIASI 5
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PAJAK
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PAJAK
MODUL 6
Pembukuan Dan Pencatatan
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba/rugi
untuk periode tahun pajak tersebut.
Pencatatan
adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai
pajak yang bersifat final.
TUJUAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
Pengisian
SPT
Perhitungan
Penghasilan Kena Pajak
Perhitungan
PPN dan PPnBM
Mengetahui
posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha
METODE PEMBUKUAN
Padaa
dasarnya metode pembukuan yang dianut oleh wajib pajak harus taat azas, yaitu
harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode
pengakuan penghasilan dan biaya (stelsel akrual atau akrual), tahun buku,
metode penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud, dan
metode penilaian persediaan.
Stelsel
akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti
penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang.
Stelsel
kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang
diterima dan biaya yang dibayar secara tunai
Perubahan
atas metode pembukuan dimungkinkan dengan syarat telah mendapatkan persetujuan
dari Dirjen Pajak
Sanksi Yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan
Dalam ketemtuan pasal 39 UU KUP 2007btersebut dinyatakan
bahwa setiap orang dengan sengaja:
Menolak
atau dilakukan pemeriksaan pajak
Memperlihatkan
pembukuan, pencatatan atau dokumen yang palsu atau dipalsukan seolah-oleh benar
atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
Tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Tidak memperlihatkan atau tidak
meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya
Tidak
menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukua atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara aplikasi online di
Indonesia.
Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara, diancam
dengan pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar
Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Penggunaan Bahasa Asing
dan Mata Uang Asing
Wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam
bahasa asing dan mata uang selain rupiah adalah:
- Wajib
Pajak dalam rangka penanaman modal asing
- Wajib
pajak dalam rangka kontrak Karya
- Wajib
pajak dalam rangka kontrak bagi hasil
- Bentuk
usaha tetap (pasal 2 ayat 5 PPh 2000)
- Wajib
pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri
Bahasa asing dalam mata uang yang diperbolehkan untuk
dipergunakan dalam pembukuan wajib pajak adalah bahasa inggris dan mata uang
dolar Amerika Serikat
Inisiasi 6
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
MODUL 7
PEMERIKSAAN PAJAK
¨ Dalam
pasal 1 ayat 25 Undang-Undang Nomor 28b tahun 2007 mengenai perubahan ketiga
atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan
memberikan pengertian tentang pemeriksaan yaitu serangkaina kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif
dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
TujuanPemerikasaan Pajak
¨ Tujuan
Pemeriksaan pajak:
- Menguji
Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal
•
surat pemberitahuan menunjukkan kelebihan
pembayaran pajak dan atau rugi
•
Surat pemberitahuan tidak disampaikan atau
disampaikan tidak tepat waktu yang telah ditetapkan
•
Surat pemberitahuan memenuhi kriteria yang
- Tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal:
•
Pemberian atau pencabutan NPWP
•
Pemberian nomor pengukuhan dan pencabutan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
•
Wajib pajak mengajukan keberatan dan banding
•
Pencocokan data atau alat keterangan
•
Penentuan wajib pajak berlokasi didaerah
tertentu
•
Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak
dalam masa pajak bagi wajib pajak baru.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
¨ Pemeriksaan
lapangan yang meliputi suatu jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau
tahun-tahun sebelumnya dan/atau untuk tujuan lainyang dilakukan di tempat wajib
pajak
¨ Pemeriksaan
kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu pada tahun berjalan dan/atau
tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jendral Pajak
Pelaksanaan pemeriksaan dapat dikelompokkan sesuai dengan sifatnya, yaitu
¨ Pemeriksaan
rutin, adalah pemeriksaan yang dapat langsung dilakukan oleh unit pemeriksa
tanpa harus persetujuan terlebih dahulu dari unit atasan, biasanya harus segera
dilakukan terhadap SPT lebih bayar, SPT rugi dan SPT yang menyalahi penggunaan
norma penghitungan
¨ Pemeriksaan
khusus, dilakukan setelah ada persetujuan atau instruksi dari unit atasan
Untuk pemeriksaan lain juga bisa dilakukan misalnya:
¨ Pemeriksaan
Saat Mulai Berproduksi (SMB)
¨ Pemeriksaan
konfirmasi
¨ Pemeriksaan
bukti permulaan
¨ Pemeriksaan
pengamatan
Pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan 2
metode:
¨ Metode
langsung, yaitu metode yang dilakukan dengan cara menguji kebenaran angka-angka
dalam SPT, laporan keuangan, buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung
sesuai dengan proses pemeriksaan.
¨ Metode
tidak langsung, yaitu metode yang dilakukan dengan cara pengujian atas
kebenaran angka-angka dalam SPT secara tidak langsung melalui suatu pendekatan
penghitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya (contohnya: metode
transaksi tunai, metode perbandingan kekayaan bersih, metode satuan dan volume,
dsb)
PENYIDIKAN PAJAK
¨ Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi dan guna
menemukan tersangka
¨ Tujuan
dari penyidikan pajak adalah untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan,
menemukan tersangka dan mengetahui besarnya pajak yang digelapkan
¨ Penyidik
menghentikan penyidikan bila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, karena peristiwanya
kadaluarsa, atau tersangka meninggal dunia.
¨ Dalam
pasal 41B Undang-undang KUP 2007 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling
banyak Rp.75.000.000,00
INISIASI 7
PENGADILAN PAJAK
PENGADILAN PAJAK
MODUL 8
PERADILAN ADMINISTRASI PAJAK
Menurut
Santoso R. Brotodihardjo, hukuman atau sanksi yang terdapat dalam hukum pajak
dapat dibedakan menjadi 2 macam:
- Hukuman
administrasi umumnya berupa sanksi administrasi, baik berupa bunga, denda,
tambahan pokok pajak, maupun kenaikan dan dijatuhkan oleh aparat pajak
(fiskus). Hukuman administrasi umumnya berkaitan dengan masalah ketidak
patuhan wajib pajak
- Hukuman
pidana dapat berupa sanksi pidana maupun hukuman penjara yang dijatuhkan
oleh hakim. Hukum pidana umumnya berkaitan dengan perbuatan yang
dikategorikan sebagai kejahatan atau tindak pidana fiskal
Peradilan Administrasi pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu
- Peradilan
administrasi tidak murni. Disebut sebagai peradilan tidak murni karena
dalam peradilan administrasi ini melibatkan 2 pihak yaitu wajib pajak dan
aparat pajak (fiskus) tanpa melibatkan pihak ketiga yang bersifat
independen
- Peradilan
administrasi murni adalah peradilan yang melibatkan 3 pihak yaitu wajib
pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah
pihak-pihak yang bersengketa sedangkan hakim adalah pihak yang memutuskan
sengketa tersebut
Penyelesaian sengketa pajak
Banding.
Upaya hukum dengan pengajuan keberatan, dengan persyaratan antara lain:
- Diajukan
dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding
- Mencantukan
alasan-alasan yang jelas
- Melunasi
50% dari jumlah yang terutang atas keputusan yang dibanding
- Melampirkan
salinan keputusan yang dibanding
- Menggunakan
bahasa Indonesia
- 1
surat banding untuk 1 keputusan yang dibanding
Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak
atau terhadap putusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Syarat-syarat
gugatan sebagai berikut:
- Diajukan
dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
- Diajukan
secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia
- Ada
1 surat gugatan untuk 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan
Peninjauan
Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan 5 alasan yaitu:
- Apabila
putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
- Apabila
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang
apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilaa pajak akan
menghasilkan putusan yang berbeda
- Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang
dituntut
- Apabila
mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan
sebab-sebabnya
- Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku
JENIS PUTUSAN HAKIM Pengadilan pajak
Menolak
Mengabulkan
sebagian atau seluruhnya
Menambah
pajak yang harus dibayar
Tidak
dapat diterima
Membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau membatalkan
Membatalkan
TUTORIAL KE 8
MODUL 9
MODUL 9
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH
Tujuan dari timbulnya Undang-Undang PDRD adalah:
- Menyederhanakan
berbagai peraturan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi
- Menyederhanakan
sistem dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untuk memperkuat
fondasi penerimaan daerah khususnya kabupaten/kota, dengan mengefektifkan
jenis pajak dan retribusi tertentu yang potensial
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakuan oleh orang
pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang
dapat dipaksakan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
Objek Pajak Daerah dan Tarif Pajak Daerah
Objek
dan tarif pajak
–
Pajak Daerah Tingkat I (Pemerintah
Propinsi) Tarif
Pajak
Kend bermotor & kend diatas air 5%
BBN
Kendaraan bermotor 10%
Pajak
Bahan Bakar Kend bermotor 5%
Pajak
Peng &Pemanf air bwh & perm tanah 20%
–
Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/
Kota) Tarif
Pajak
Hotel 10%
Pajak
Restoran 10%
Pajak
Hiburan 35%
Pajak
Reklame 25%
Pajaka
Penerangan jalan 10%
Pajak
Pengamb & Pengolahan Bhn galian C 20%
Pajak
Parkir 20%
•
Penghitungan pajak daerah dilakukan dengan
rumus sebagai berikut
Dasar
Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Daerah
Tari
Pajak Daerah diukur dengan nilai rupiah atau persentase tertentu yang
ditetapkan
•
Sistem pemungutan pajak daerah
1.
Sistem official self assesment. Pemungutan
pajak daerah berdasarkan penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen
lainnya yag dipersamakan
2.
Sistem self aseessment. Wajib pajak
menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terutang
•
Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan
Pajak Daerah apabila:
1.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang
bayar
2.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau
salah hitung
3.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda
- RETRIBUSI
DAERAH
•
Retribusi daerah adalah pungutan sebagai
pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
•
Retribusi dibagi atas tiga golongan adalah
1.
Retribusi Jasa umum (contohnya retribusi
pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan sampah, retribusi pelayanan
pendidikan, dll)
2.
Retribusi Jasa usaha (contohnya retribusi
terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pemakaian kekayaan daerah,
dll)
3.
Retribusi Perizinan tertentu (contohnya
retribusi IMB, retribusi izin trayek,retribusi ijin gangguan, dll)
•
Cara penghitungan retribusi
•
Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif retribusi
Prinsip dan sasaran penentuan tarif
1.
Retribusi Jasa umum
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,
aspek keaduilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut
2.
Retribusi Jasa Usaha
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak
3.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau
seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Sistem pemungutan retribusi daerah adalah sistem official
assesment, yaitu pemungutan retribusi daerah berdasarkan penetapan kepala
daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen
lainnya yang dipersamakan
Batas kadaluwarsa dari retribusi daerah adalah 3 tahun,
kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi daerah. Jangka waktu
3 tahun ditangguhkan jika:
1.
Diterbitkan surat teguran
2.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib
retribusi baik secara langsung maupun tidak lengsung
0 komentar:
Posting Komentar