News Update :

4.2 EKSI4202 Hukum Pajak

Sabtu, 04 Mei 2013

INISIASI I
PENGANTAR PERPAJAKAN DAN HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN
(Modul I)

PENGERTIAN PAJAK
  1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH (1992) menyatakan bahwa “Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
  2. Dr Soeparman Soemahamidjaja menyatakan bahwa “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”
  1. Prof. Dr.P.J.A Adriani  menyatakan bahwa “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
 UNSUR YANG MELEKAT DALAM PENGERTIAN PAJAK
Dari tiga pengertian pajak tersebut, dapat disimpulkan lima unsur yang melekat dalam pengertian pajak:
  1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang
  2. Sifatnya dapat dipaksakan karena didasarkan pada undang-undang
  3. Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pemungut pajak
  4. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat dan daerah
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan bagi kepentingan masyarakat
FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak sebagai alat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara pada waktunya
  2. Fungsi Regulerend (fungsi mengatur), yaitu fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Teori Asuransi
  2. Teori Kepentingan
  3. Teori Daya Pikul
  4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
  5. Teori Daya Beli
JENIS PAJAK
       Berdasarkan golongan
  1. Pajak Langsung
  2. Pajak Tidak Langsung
       Berdasarkan Wewenang Pemungut
  1. Pajak Pusat/ Negara
  2. Pajak Daerah
       Berdasarkan Sifat
  1. Pajak Subjektif
  2. Pajak Objektif
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Official Assestment System
            Merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak (fiskus) yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap pasif untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang
  1. Self Assestment System
            sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan penghitungan, pembayaran,/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verifikasi saja
  1. Witholding System
            Sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya kepada fiskus.

TARIF PAJAK
Tarif pajak dibedakan menjadi 4 yaitu
  1. Tarif tetap
            adalah tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya (objek) berubah sehingga jumlah pajak yang terutang tetap
  1. Tarif Proporsional
            ialah tarif pajak dengan persentase tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah
  1. Tarif progresif
            yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak atau sebaliknya
  1. Tarif degresif
            Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
UTANG PAJAK
Ada 2 ajaran atau pendapat mengenai saat timbulnya utang pajak, yaitu
  1. Ajaran material
            utang pajak timbul karena ada undang-undang, pajak dan peristiwa/keadaan/perbuatan (Tatbestand) serta tidak menunggu dari pihak fiskus/penerima
  1. Ajaran Formal
            utang pajak timbul karena ada ketetapan dari pihak pemungut pajak yaitu pemerintah atau aparatur pajak sehingga pajak terutangnya pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP)
CARA PENGENAAN UTANG PAJAK
Ada 3 cara pengenaan pajak dapat dilakukan yaitu:
  1. Cara pengenaan di depan (stelsel fiksi)
            suatu cara pengenaaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang
  1. Cara pengenaan di belakang (stelsel riil)
            suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan dengan keadaan yang sesungguhnya (riil) atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak
  1. Cara pengenaan campuran
            suatu cara pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak fiksi dan riil.

BERAKHIRNYA UTANG PAJAK
Ada 6 cara yang mengakibatkan berakhirnya utang pajak
  1. Pelunasan/ Pembayaran
  2. Kompensasi (Pengimbangan)
  3. Penghapusan utang
  4. Daluwarsa atau lewat waktu
  5. Pembebasan
  6. Penundaan penagihan
ZAKAT DAN PAJAK
       Dasar pemungutan zakat adalah Alquran dan Hadist
       Dasar pemungutan pajak adalah Undang-Undang
       Objek zakat menurut UU no 38 Tahin 1999 adalah merupakan harta kekayaan yang dimilki seorang muslim yang sudah sampai pada nisabnya maka ia wajib mengeluarkan sebagian dari harta tersebut dan memberikannya kepada orang-orang miskin atau mereka yang berhak menerimanya sesuai syariat islam.
       Objek pajak adalah penghasilan
MODUL 2
HUKUM PAJAK INDONESIA
Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara negara/pemerintah (pemungut pajak) dan rakyat (wajib pajak)
Tugas Hukum pajak adalah menelaah keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum tersebut tanpa mengnabaikan latar belakang ekonomis dari keadaan masyarakat tersebut
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan orang dengan negara
Hukum pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Hukum Pajak Material
            Mengatur tentang norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa saja yang harus dikenakan pajak dan besarnya pajak
  1. Hukum Pajak Formal
            Mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan, termasuk didalamnya cara-cara menyelenggarakan mengenai penetapan suatu utang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para Wajib Pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak, kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutannya.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM LAINNYA
 
Kedudukan Hukum Pajak dilihat dari gambar sistematika hukum nasional termasuk bagian dalam hukum publik yang mengatur hubungan orang dengan negara
REFORMASI PAJAK (Tax Reform)
       Tujuan utama dari reformasi pajak atau pembaruan perpajakan sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan Republik tanggal 5 oktober tahun 1983 Indonesia ialah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan degenap potensi dan kemapuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber diluar migas.
       Reformasi pajak (Tax Reform) atau pembauran perpajakan dilakukan sejak tanggal 1 januari 1984
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
R. Santoso Brotodihardjo, SH (1993) dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” menyebutkan beberapa  dari beberapa pakar yaitu:
  1. Rossendorf menyebutkan hukum pajak internasional adalah keseluruhan dari hukum pajak nasional dari semua negara. Dengan pengertian ini, sepanjang tidak khusus Indonesia sebetulnya telah merupakan hukum pajak internasional
  2. Dr. P Verloren van Themaat mengatakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang membatasi kedaulatan suatu negara dalam soal pajak
SUMBER-SUMBER FORMAL HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
  1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar megara (asas-asas ini dapat disimpulkan dari peraturan –peraturan dalam hukum antarnegara, baik yang tertulis maupun yang tidak)
  2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain, seperti pencegahan pengenaan pajak berganda
  3. Traktat-traktat adalah norma hukum yang dibuat melalui perjanjian antar negara. Traktat itu dilakukan dengan tujuan diantaranya untuk meniadakan/menghindarkan pajak berganda, mengatur perlakuan fiskal terhadap orang-orang asing, menetapkan tarif-tarif beacukai dan lainnya
PENGERTIAN PAJAK BERGANDA
       Dalam pengertian luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat berganda atau lebih terhadapa suatu fakta fiskall
       Dalam arti sempit, pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama
JENIS PENGHASILAN DARI OBJEK PAJAK
  1. Penghasilan dari harta tetap atau barang tak bergerak atau income from immovable property
  2. Penghasilan dari usahaatau business income
  3. Penghasilan dari usaha perkapalan/pengangkutan udara
  4. Devident
  5. Bunga
  6. Royalti
  7. Keuntungan penjualan harta
  8. Penghasilan dari pekerjaan bebas
  9. Penghasilan dari penghasilan
  10. Gaji direktur
  11. Penghasilan artis, seniman dan olahragawan
  12. Uang pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja
  13. Penghasilan pegawai negeri
  14. Penghasilan pelajar
  15. Penghasilan lain-lain
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK INTERNASIONAL
Subjek pajak dalam perpajakan internasional ada 2 kelompok, yaitu:
  1. Subjek pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber diluar negeri
  2. Subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia
Objek Pajak dalam pajak internasional yaitu:
  1. Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
  2. Objek pajak dengan sumber di luar negeri

SEBAB-SEBAB TERJADINYA PAJAK BERGANDA
Menurut Rochmat Soemitro, pajak berganda itu dapat terjadi karena
  1. Perbedaan peraturan hukum
  2. Penjelasan yang berlainan dari peraturan
Selain itu dapat pula dibedakan kelompok-kelompok pajak berganda internasional sebagai berikut:
  1. Subjek yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara karena
       Domisili rangkap
       Kewarganegaraan rangkap
       Bentrokan azas domisili dan azas kebangsaan
  1. Objek yang sama yang merupakan bagian dari pendapatan yang diperoleh atau transaksi lain yang dilakukan di negara lain dikenakan pajak yang sama di lebih dari satu negara
  2. Subjek yang sama dikenakan pajak dinegara tempat tinggal berdasarkan worl wide income, sedangkan dinegara situs dikenakan pajak berdasarkan sumber karena  mempunyai pendapatan yang berasal dari suatu sumber yang ada di negara itu
INISIASI 2
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

CIRI DAN CORAK UMUM SISTEM PERPAJAKAN
Ciri dan corak dari sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
  1. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta WP untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional
  2. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat WP sendiri
  3. Anggota masyarakat WP diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assesment) sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat WP
PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
}  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
}  Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
}  Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, dan perusahaan lainnya.
}  Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang PPN 1984 dan Perubahannya
}  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannnya.
}  Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU KUP
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP Berfungsi
  1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
  3. Untuk memudahkan dalam pengawasan administrasi perpajakan
Manfaat NPWP adalah
  1. Untuk memudahkan memperoleh pinjaman dari bank
  2. Untuk memudahkan berhubungan dengan instansi yang mewajibkan mencantumkan NPWP seperti kantor imigrasi, kantor dirjen bea cukai, perbankan dan lainnya
PENGHAPUSAN NPWP
Sesuai ketentuan pasal 2 ayat (6) UU KUP 2007, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
  1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Wajib pajak dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
  3. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. Dianggap perlu oleh Dirjen pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
}  Pengertian dan Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP)
Menurut pasal 1 angka 14 UU KUP 2007 Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah digunakan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cra lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
SSP dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. SSP standar adalah surat yang oleh WP digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutan ke KPP dan digunakan sebagai bukti pembayaran
  2. SSP khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke KPP yang dicetak oleh KPP dengan menggunkan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan Dirjen Pajak dan mempunyai fungsi yang sama dengan SPP standar dalam administrasi perpajakan
Contoh Surat Setoran Pajak (SSP)
Tabel Jangka waktu Pembayan atau Penyetoran Pajak
No
Jenis Pajak
Batas Waku Pembayaran Atau Penyetoran
1
PPh Pasal 21
Paling Lambat tgl 10 bulan Takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
2
PPh pasal 22-impor
Harus dilunasi sendiri oleh WP bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Apabila bea masuk dibebaskan atau ditunda, hrs dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
3
PPh pasal 22 Dirjen Bea dan Cukai
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
4
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
5
PPh psal 22 dari penyerahan oleh Pertamina
Dilunasi sendiri oleh WP sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus
6
PPh pasal 22 yang dipungut oleh badan tertentu
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
7
PPh pasal 23 dan 26
Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak

Tabel Jangka waktu Pembayan atau Penyetoran Pajak
No
Jenis Pajak
Batas Waku Pembayaran Atau Penyetoran
8
PPh Pasal 25
Paling lambat tgl 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
9
PPN dan PPnBM
Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
10
PPn dan PPnBM impor
Dilunasi sendiri oleh WP bersamaan dengan saat Bea masuk. Apabila bea masuk dibebaskan atau ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor
11
PPN dan PPnBM Dirjen Bea Cukai
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
12
PPN dan PPnBM Bendaharawan
Tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir

INISIASI 3
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETETAPAN PAJAK
ร’  Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya terbatas WP tertentu yang disebabkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukan data fisik yang tidak dilaporkan oleh WP dalam SPT nya.
ร’  Fungsi Ketetapan Pajak yaitu:
  1. Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi
  3. Sarana untuk menagih pajak
  4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
  5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang

MACAM-MACAM KETETAPAN PAJAK
ร’  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnyajumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus di bayar
ร’  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menetukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
ร’  Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
ร’  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
ร’  Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, STP ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan penerbitan SKP
ร’  Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP apabila:
  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
  2. Terdapat kekurangan bayar pajak akibat salah tulis
  3. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
  4. PKP yang tidak membuat faktur pajak
  5. PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
  6. PKP melaporkan faktor pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
  7. PKP yang gagal berproduksindan telah diberikan pengembalian pajak masukan
ร’  Menurut UU KUP 2007 telah diatur bahwa untuk penetapan pajak ditentukan batas daluwarsanya adalah 5 tahun setelah berakhirnya saat terutangnya pajak
ร’  Ruang lingkup pembetulan Ketetapan Pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari:
  1. Kesalahan tulis contohnya berupa penulisan nama, NPWP, no SKP, dll
  2. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan/pengurangan dari suatu bilangan
  3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase, norma penghitungan penghasilan netto, penerapan sanksi administrasi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghitungan PP dalam tahun berjalan dan pengkreditan pajak.
PENAGIHAN PAJAK
ร’  Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusul pencegahan, melaksanakan penyitaan, menjual barang-barang yang telah disita
ร’  Jenis-jenis penagihan pajak
  1. Surat teguran
  2. Surat Paksa
  3. Surat sita
  4. Lelang
HAK MENDAHULU
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak. Ketentuan tentang hak mendahulu tersebut meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak.
Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
  1. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak
  2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
  3. Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Menurut UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) 2000 pasal 6, Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan yahun pajak
PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Sesuai ketentuan pasal 20 UU KUP 2000, yang dikecualikan dari ketentuan penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
  1. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
  2. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
  3. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, usaha memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
  4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
  5. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
ANGSURAN DAN PENUNDAAN pembayaran pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk
  1. Menganggar atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam STP, SKPKB,SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
  2. PPh Pasal 29,kepada Dirjen Pajak dalam hal ini Kepala Kantor PelayananPajak tempat WP terdaftar apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada waktunya
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Wajib pajak yang mengajukan permohonan angsuran pajak harus:
  1. Bersedia memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan kepala kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu.
  2. Tidak mempunyai tunggakan, pajak yang telah jatuh tempo
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
Dirjen Pajak berwenang untuk mengurangkan/ menghapuskan sanksi administratif dan mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak kewenangannya tersebut meliputi:
  1. Mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan yang terutang menurut perundang-undangan perpajakan karena kekhilafan WP atau ketidaktelitian aparat pajak
  2. Mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atas landasan unsur keadilan.
INISIASI 4
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
MODUL 5

KEBARATAN PAJAK
Apabila WP berpendapat bahwa jumlah rugi fiskal, jumlah pajak terutang dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga ternyata tidak sebagaimana mestinya, atau dapat diartikan WP tidak menyetujui atas penerbitan suatu SKP, maka dalam hal demikian WP dapat mengajukan permohonan keberatan. Permohonan Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari suatu ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi fiskal, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.
WP dapat mengajukan permohonan keberatan pajak kepada Dirjen Pajak atas suatu
(1)   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
(2)   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
(3)   Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
(4)   Surat ketetapan pajak Nihil (SKPN)
(5)   Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
(6)   Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak apat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
(7)   Dalam hal WP mengajukan permohonan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih ahrus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
(8)   Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak yang harus dibayar oleh WP
BANDING
¢  Alasan WP tidak menyetujui atas suatu Surat Keputusan Keberatan, WP dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak ssebagai upaya hukum terakhir. Putusan  Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak
¢  Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan menjadi tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan keputusan banding
¢  Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak
¢  Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutangsampai dengan putusan banding diterbitkan
¢  Bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

¢  Syarat pengajuan banding di UU Pengadilan pajak sebagai berikut
  1. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Terhadap 1 keputusandiajukan 1 surat banding
  3. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan dibanding
  4. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding
  5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dengan melampirkan Surat setoran pajak (SSP) atau pemindahbukuan (Pbk)
INISIASI 5
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PAJAK
MODUL 6
Pembukuan Dan Pencatatan
  Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba/rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
  Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
TUJUAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
  Pengisian SPT
  Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  Perhitungan PPN dan PPnBM
  Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha
METODE PEMBUKUAN
  Padaa dasarnya metode pembukuan yang dianut oleh wajib pajak harus taat azas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (stelsel akrual atau akrual), tahun buku, metode penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud, dan metode penilaian persediaan.
  Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang.
  Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai
  Perubahan atas metode pembukuan dimungkinkan dengan syarat telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak
Sanksi Yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan
Dalam ketemtuan pasal 39 UU KUP 2007btersebut dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja:
  Menolak atau dilakukan pemeriksaan pajak
  Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen yang palsu atau dipalsukan seolah-oleh benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
  Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya
  Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukua atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara aplikasi online di Indonesia.
Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Penggunaan Bahasa Asing dan Mata Uang Asing
Wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah adalah:
  1. Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing
  2. Wajib pajak dalam rangka kontrak Karya
  3. Wajib pajak dalam rangka kontrak bagi hasil
  4. Bentuk usaha tetap (pasal 2 ayat 5 PPh 2000)
  5. Wajib pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri
Bahasa asing dalam mata uang yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan wajib pajak adalah bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat
Inisiasi 6
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
MODUL 7
PEMERIKSAAN PAJAK
¨  Dalam pasal 1 ayat 25 Undang-Undang Nomor 28b tahun 2007 mengenai perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan memberikan pengertian tentang pemeriksaan yaitu serangkaina kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

TujuanPemerikasaan Pajak
¨  Tujuan Pemeriksaan pajak:
  1. Menguji Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal
       surat pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan atau rugi
       Surat pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu yang telah ditetapkan
       Surat pemberitahuan memenuhi kriteria yang
  1. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal:
       Pemberian atau pencabutan NPWP
       Pemberian nomor pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
       Wajib pajak mengajukan keberatan dan banding
       Pencocokan data atau alat keterangan
       Penentuan wajib pajak berlokasi didaerah tertentu
       Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam masa pajak bagi wajib pajak baru.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
¨  Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya dan/atau untuk tujuan lainyang dilakukan di tempat wajib pajak
¨  Pemeriksaan kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu pada tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jendral Pajak
Pelaksanaan pemeriksaan dapat dikelompokkan  sesuai dengan sifatnya, yaitu
¨  Pemeriksaan rutin, adalah pemeriksaan yang dapat langsung dilakukan oleh unit pemeriksa tanpa harus persetujuan terlebih dahulu dari unit atasan, biasanya harus segera dilakukan terhadap SPT lebih bayar, SPT rugi dan SPT yang menyalahi penggunaan norma penghitungan
¨  Pemeriksaan khusus, dilakukan setelah ada persetujuan atau instruksi dari unit atasan
Untuk pemeriksaan lain juga bisa dilakukan misalnya:
¨  Pemeriksaan Saat Mulai Berproduksi (SMB)
¨  Pemeriksaan konfirmasi
¨  Pemeriksaan bukti permulaan
¨  Pemeriksaan pengamatan
Pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan 2 metode:
¨  Metode langsung, yaitu metode yang dilakukan dengan cara menguji kebenaran angka-angka dalam SPT, laporan keuangan, buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung sesuai dengan proses pemeriksaan.
¨  Metode tidak langsung, yaitu metode yang dilakukan dengan cara pengujian atas kebenaran angka-angka dalam SPT secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya (contohnya: metode transaksi tunai, metode perbandingan kekayaan bersih, metode satuan dan volume, dsb)
PENYIDIKAN PAJAK
¨  Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi dan guna menemukan tersangka
¨  Tujuan dari penyidikan pajak adalah untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan, menemukan tersangka dan mengetahui besarnya pajak yang digelapkan
¨  Penyidik menghentikan penyidikan bila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, karena peristiwanya kadaluarsa, atau tersangka meninggal dunia.
¨  Dalam pasal 41B Undang-undang KUP 2007 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.75.000.000,00
INISIASI 7
PENGADILAN PAJAK
MODUL 8

PERADILAN ADMINISTRASI PAJAK
ž  Menurut Santoso R. Brotodihardjo, hukuman atau sanksi yang terdapat dalam hukum pajak dapat dibedakan menjadi 2 macam:
  1. Hukuman administrasi umumnya berupa sanksi administrasi, baik berupa bunga, denda, tambahan pokok pajak, maupun kenaikan dan dijatuhkan oleh aparat pajak (fiskus). Hukuman administrasi umumnya berkaitan dengan masalah ketidak patuhan wajib pajak
  2. Hukuman pidana dapat berupa sanksi pidana maupun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim. Hukum pidana umumnya berkaitan dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan atau tindak pidana fiskal
Peradilan Administrasi pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu
  1. Peradilan administrasi tidak murni. Disebut sebagai peradilan tidak murni karena dalam peradilan administrasi ini melibatkan 2 pihak yaitu wajib pajak dan aparat pajak (fiskus) tanpa melibatkan pihak ketiga yang bersifat independen
  2. Peradilan administrasi murni adalah peradilan yang melibatkan 3 pihak yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak-pihak yang bersengketa sedangkan hakim adalah pihak yang memutuskan sengketa tersebut
Penyelesaian sengketa pajak
ž  Banding. Upaya hukum dengan pengajuan keberatan, dengan persyaratan antara lain:
  1. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding
  2. Mencantukan alasan-alasan yang jelas
  3. Melunasi 50% dari jumlah yang terutang atas keputusan yang dibanding
  4. Melampirkan salinan keputusan yang dibanding
  5. Menggunakan bahasa Indonesia
  6. 1 surat banding untuk 1 keputusan yang dibanding
ž  Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atau terhadap putusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
ž  Syarat-syarat gugatan sebagai berikut:
  1. Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
  2. Diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia
  3. Ada 1 surat gugatan untuk 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan
ž  Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan 5 alasan yaitu:
  1. Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilaa pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
JENIS PUTUSAN HAKIM Pengadilan pajak
ž  Menolak
ž  Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
ž  Menambah pajak yang harus dibayar
ž  Tidak dapat diterima
ž  Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau membatalkan
ž  Membatalkan
TUTORIAL KE 8
MODUL 9
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH
Tujuan dari timbulnya Undang-Undang PDRD adalah:
  1. Menyederhanakan berbagai peraturan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi
  2. Menyederhanakan sistem dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untuk memperkuat fondasi penerimaan daerah khususnya kabupaten/kota, dengan mengefektifkan jenis pajak dan retribusi tertentu yang potensial
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakuan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
Objek Pajak Daerah dan Tarif Pajak Daerah
            Objek dan tarif pajak
         Pajak Daerah Tingkat I (Pemerintah Propinsi)             Tarif                
                        Pajak Kend bermotor & kend diatas air                                               5%
                        BBN Kendaraan bermotor                                                                                          10%
                        Pajak Bahan Bakar Kend bermotor                                                                 5%
                        Pajak Peng &Pemanf air bwh & perm tanah                                        20%
         Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/ Kota)                                Tarif
            Pajak Hotel                                                                                                                                             10%               
            Pajak Restoran                                                                                                                            10%   
            Pajak Hiburan                                                                                                                              35%
            Pajak Reklame                                                                                                                            25%
            Pajaka Penerangan jalan                                                                                                              10%
            Pajak Pengamb & Pengolahan Bhn galian C                                             20%
            Pajak Parkir                                                                                                                                            20%
         Penghitungan pajak daerah dilakukan dengan rumus sebagai berikut
            Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Daerah
            Tari Pajak Daerah diukur dengan nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan
         Sistem pemungutan pajak daerah
1.    Sistem official self assesment. Pemungutan pajak daerah berdasarkan penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lainnya yag dipersamakan
2.    Sistem self aseessment. Wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terutang
      Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
1.    Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
2.    Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
3.    Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
  1. RETRIBUSI DAERAH
      Retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
      Retribusi dibagi atas tiga golongan adalah
1.    Retribusi Jasa umum (contohnya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan sampah, retribusi pelayanan pendidikan, dll)
2.    Retribusi Jasa usaha (contohnya retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dll)
3.    Retribusi Perizinan tertentu (contohnya retribusi IMB, retribusi izin trayek,retribusi ijin gangguan, dll)
      Cara penghitungan retribusi
       Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif retribusi
Prinsip dan sasaran penentuan tarif
1.    Retribusi Jasa umum
            Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keaduilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut
2.    Retribusi Jasa Usaha
            Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak
3.    Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Sistem pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assesment, yaitu pemungutan retribusi daerah berdasarkan penetapan kepala daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan
Batas kadaluwarsa dari retribusi daerah adalah 3 tahun, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi daerah. Jangka waktu 3 tahun ditangguhkan jika:
1.    Diterbitkan surat teguran
2.    Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik secara langsung maupun tidak lengsung

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Soft Connection 2011 -2013 | Design by Dicky Veryansyah | Published by Cool Templates | Powered by Blogger.com.